img
Pemkab Barut Dan DPRD Gelar Rapat Paripurna III Secara Online
  Sabtu, 09-05-2020       517

pemkab-barut-dan-dprd-gelar-rapat-paripurna-iii-secara-online

Muara Teweh, 08 Mei 2020 - Pemerintah Kabupaten Barito utara dan DPRD untuk pertama kalinya menggelar rapat paripurna secara online untuk agenda Rapat Paripurna III dalam rangka Penyampaian Jawaban Pemerintah terhadap Raperda antara lain Kawasan Tanpa Rokok, Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perubahan Kedua atas Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum yang di laksanakan di masing-masing tempat.

Dalam sambutan Bupati Barito Utara, yang dibacakan oleh Wakil Bupati Barito Utara, Sugianto Panala Putra tentang Penyampaian Jawaban Pemerintah terhadap Raperda antara lain Kawasan Tanpa Rokok, Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perubahan Kedua atas Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum pada Rapat Paripurna III Tahun 2020. Sugianto mengatakan bahwa terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok, Pemerintah dalam melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian kawasan tanpa rokok di wilayah Kabupaten Barito Utara tentu akan melibatkan sumber daya manusia yang ahli di bidangnya. "Bahwa di dalam Raperda Kawasan Tanpa Rokok di sediakan tempat khusus merokok hanya pada tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang di tetapkan," jelas Sugianto.

Tentang Raperda Barang Milik Daerah, dijelaskan bahwa saat ini terdapat aset Pemkab berupa tanah yang masih belum memiliki bukti kepemilikan yang lengkap sehingga diakui kepemilikannya oleh pihak lain, Pemerintah dalam rangka pendapatan dan pengelolaan barang milik daerah berupa tanah, telah melakukan upaya pengamanan fisik, pengamanan administrasi dan pengamanan hukum. Selanjutnya, Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 8 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum dalam pencatatannya barang milik daerah yang dalam kondisi berat di kelompokan kedalam aset lainnya. "Berdasarkan data per 31 Desember 2019 jumlah aset lain-lain (rusak berat) sebanyak 5.793 buah terdiri dari alat angkutan, alat kantor dan rumah tangga, alat laboratorium, alat studio dan komunikasi aset serta aset tak berwujud," ungkap Wakil Bupati.

Terakhir, Bupati Barito Utara melalui wakil Bupati menerima dan menyambut baik terhadap saran dan masukan yang telah disampaikan oleh DPRD.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara, Ir. Hj. Mery Rukaini, M.IP menyampaikan bahwa saran dan pendapat yang diberikan oleh DPRD untuk kesempurnaan produk hukum daerah yang akan di hasilkan. "Sehingga dalam pelaksanaannya dapat memberikan konstribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat," harap Hj. Mery.

(Diskominfosandi 2020)

Komentar

Belum ada komentar